Pantau Pupuk Subsidi, Mentan Launching Simluhtan dan e-RDKK

Pantau Pupuk Subsidi, Mentan Launching Simluhtan dan e-RDKK

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Senin, 30 Nov 2020 22:40 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat memberikan sambutan di hadapan perwakilan pemerintah desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi) Provinsi Sulawesi Selatan
Foto: Dok. Kementan
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo me-launching integrasi data Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NiK). Launching ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah proses pemantauan pupuk bersubsidi.

"Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran dan tidak ada lagi kekurangan karena semua database penerimanya sudah berbasis NIK," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, semua sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem lainnya seperti perangkat Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostratani) dan pusat data Agriculture War Room (AWR), sehingga alur pendistribusian lebih transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga launching ini dapat mendorong satu data pertanian Indonesia. Dan kita akan menyongsong pertanian yang lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini telah mengaktifkan pusat data AWR dan Kostratani untuk meningkatkan keefektifan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Adapun Kostratani saat ini sudah tersebar di 7230 kecamatan dan 5733 Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Ribuan unit Kostratni itu selanjutnya dipantau dan dikontrol langsung oleh Menteri Pertanian melalui AWR.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengungkapkan sistem e-RDKK yang berdasar pada NIK ini telah memberi manfaat besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi. Dia berharap pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat mengingat sebelumnya penyaluran pupuk masih dilakukan secara manual.

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare (ha), sehingga semuanya lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," tutupnya.

(mul/ega)

Hide Ads