Direktur PLN Yang Ditahan Belum Dinonaktifkan
Jumat, 27 Jan 2006 14:34 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto belum menonaktifkan Direksi PLN yang terlibat kasus mark up pengadaan mesin pembangkit listrik PLTG Borang, Palembang. Menurut Sugiharto, pemerintah masih memerlukan klarifikasi."Ini kan sama dengan kasus Telkom, berdasarkan masukan dari lawyer memang perlu klarifikasi lebih jauh mengenai kasus ini," ujar Sugiharto di Gedung Kementerian BUMN, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (27/1/2006).Mabes Polri telah menahan tiga orang yakni Deputi Direktur Pembangkit PLN Pusat Agus Darmadi, Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman dan Direktur Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. Mabes Polri juga telah memeriksa Dirut PT PLN Eddie Widiono.Sementara dalam kasus dugaan manipulasi pulsa VoiP dengan yang menyeret Direktur SDM Telkom Jhon Welly, pemerintah juga belum mengambil keputusan kendati Polda Jabar telah menetapkan status tersangka. Lebih lanjut Sugiharto juga meminta agar diterapkan asas praduga tak bersalah. Namun dirinya memastikan akan meneliti lebih lanjut mengenai kasus ini.Mengenai status Dirut PLN, Sugiharto mengatakan dirinya belum mendapatkan penjelasan tertulis dari Kejakgung mengenai status Eddie apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
(qom/)











































