Pemerintah menghemat Rp 227 miliar dari hasil pembubaran 10 lembaga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non struktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa dampak pembubaran 10 lembaga dari aspek anggaran memang tidak terlalu signifikan. Tapi, fokusnya adalah pada proses birokrasi yang lebih efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan karena memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.
Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Berapa total lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi sejak periode pertama menjabat hingga akhir 2020 ini? Langsung klik halaman selanjutnya.