Sebanyak 10 lembaga dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Secara total, selama periode pertama hingga tahun pertama masa jabatan periode kedua, Jokowi sudah membubarkan 37 lembaga
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan sejumlah fakta di balik pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bereskan masalah tumpang tindih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pembubaran bukan hanya mempertimbangkan faktor anggaran tapi tumpang-tindih dengan kementerian/lembaga lain.
"Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
2. Negara hemat Rp 227 miliar
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah menghemat Rp 227 miliar dari hasil pembubaran 10 lembaga oleh Jokowi baru-baru ini.
"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non struktural tersebut," kata Rini dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
3. 37 Lembaga sudah dibubarkan
MenpanRB Tjahjo Kumolo menyebut Presiden Jokowi sudah membubarkan 37 lembaga sejak 2014 hingga 2020. Hal itu merupakan bagian dari program reformasi birokrasi.
Pada periode pertamanya, Jokowi membubarkan sebanyak 27 lembaga, rinciannya 10 lembaga pada 2014, 2 lembaga pada 2015, 9 lembaga pada 2016, dan 2 lembaga pada 2017. Selebihnya tak dia sebutkan.
"Tahun 2014 sampai hari ini yang 10 tadi sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan peraturan presiden," paparnya.
(toy/hns)