Indonesia bakal memiliki lembaga pengelola investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemerintah akan menyetorkan modal sebesar Rp 75 triliun ke lembaga dana abadi tersebut. Lantas, apa keuntungan yang didapat pemerintah?
Tim Pengkaji Pembentukan SWF dari Kementerian BUMN Arief Budiman menjelaskan bahwa lembaga tersebut nantinya akan memperoleh laba dari dana kelolaannya.
"Tentunya harapannya dalam pengelolaan tersebut akan menghasilkan laba. Sebagian itu akan dicadangkan terutama karena kita tahu investasi itu tentunya ada naik turunnya, sehingga salah satu dari praktik terbaik internasional adalah terdapat penyisihan sebagian dari laba," katanya dalam diskusi publik yang tayang di saluran YouTube UU Cipta Kerja 1, Rabu (2/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10% dari laba. Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.
"Jadi 10% ini sampai akumulatif 50% dari total laba itu diakumulasikan untuk mengantisipasi fluktuasi dari berbagai investasi," sebutnya.
Lalu, dalam hal akumulasi laba ditahan melebihi 50% dari modal LPI, kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah. Pembagian laba untuk pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya.
"Dan tentunya pada titik tertentu dimana pengembaliannya sudah 50% dari modal awal dapat dibagikan kembali kepada pemerintah," ujarnya.
Namun, dalam bahan paparannya, pembagian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30% dari laba tahun sebelumnya berdasarkan persetujuan MK.