NET TV belum lama ini digugat pailit. Hari ini berdasarkan jadwal akan dilakukan sidang pertama.
Pada sidang perdana akan dilakukan pencabutan gugatan kepada PT Net Mediatama Televisi yang dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020.
Kuasa Hukum dari Bambang Sutrisno, Sadrakh Seskoadi mengatakan gugatan dicabut karena pihak NET TV sudah melakukan pembayaran kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai kuasa dari pemohon Pak Bambang Sutrisno terhadap Net Mediatama Televisi. Jadi agenda sidang hari ini akan dilakukan pencabutan ya terkait dengan proses PKPU-nya dikarenakan dari pihak Net Mediatama Televisi sudah melakukan pembayaran secara keseluruhan terhadap kewajiban kepada klien kami," kata dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Net Mediatama Televisi sebesar Rp 2,5 miliar kepada CV Jasjes dan CV Sinergi.
"Jadi, terkait perkara ini sendiri nih pemohon ini ataupun klien kami ini merupakan vendor untuk mendukung segala kegiatan NET TV sih sebenarnya, seperti penyediaan produksi, seperti itu, yang di mana memang pembayaran itu belum dilakukan sejak 2018," paparnya.
Gugatan akan secara resmi dicabut dalam sidang hari ini. Semula sidang dijadwalkan pukul 9.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum juga berjalan.