Pemerintah Upayakan Rescheduling Utang 2-3 Tahun

Pemerintah Upayakan Rescheduling Utang 2-3 Tahun

- detikFinance
Jumat, 27 Jan 2006 20:08 WIB
Jakarta - Pemerintah akan berupaya untuk melakukan penjadwalan kembali (resheduling) utang selama 2-3 tahun ke depan. Diharapkan dari penjadwalan utang tersebut pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 30-35 triliun. Dana Rp 30-35 triliun ini bisa dialihkan untuk meningkatkan belanja modal dalam APBN yang akhirnya dapat memberikan stimulus bagi sektor riil."Kalau ini masuk, belanja modal untuk menggerakkan sektor riil yang dalam APBN hanya 9,7 persen atau 56-57 triliun akan bertambah. Dengan resheduling akan menambah belanja modal menjadi Rp 100 triliun," ujar Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di kantor Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2006).Selain resheduling utang, pengurangan bunga utang juga merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi stok utang Indonesia. Alasannya jika hanya resheduling, hanya terjadi pengalihan utang untuk tahun berikutnya, sehingga perlu ada pengurangan bunga utang."Resheduling dan diskon bunga adalah yang paling ideal, mengingat biaya untuk membayar utang dalam APBN mencapai 11,5 persen," kata politisi Golkar ini.Untuk itu resheduling maupun pengurangan bunga utang akan dinegosiasikan secara bilateral dengan negara kreditor. Dengan demikian RI tidak khawatir peringkat utangnya turun gara-gara resheduling ini."Kalau multilateral kita akan terkait komitmen, seperti masuk scheme IMF, maka kita akan membicarakan secara bilateral," katanya.Paskah menambahkan untuk pembiayaan luar negeri tahun 2006 yang sudah masuk shopping list Bappenas nilainya mencapai US$ 12 miliar dengan commitment fee sekitar US$ 90 juta.Pemerintah akan menempatkan prioritas proyek mana yang akan dibiyai. "Ini permintaan pembiayaan luar negeri dari kementerian, lembaga serta daerah,kalau untuk pendidikan kesehatan, dan infrastruktur oke. Namun harus untuk proyek, harus yang sudah siap direalisasi karena begitu tanda tangan commitment fee sebesar 0,85-1 persen harus sudah dibayar," ujarnya.Selama ini bila Indonesia meminjam dari luar negeri maka pengadaan barang (procurement) juga harus luar negeri, bahkan ada yang harus 70 persen barang diambil dari luar, seperti tercantum dalam Keppres No 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. β€œIni akan saya balik, jadi 70 persen pengadaan barang dari dalam negeri. Ini akan memperkuat posisi perusahaan,” katanya. (ddn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads