Cara Daftarkan Hak Merek buat UMKM, Cek di Sini!

Cara Daftarkan Hak Merek buat UMKM, Cek di Sini!

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 10:49 WIB
Aktivitas produksi masker kain bermotif batik di rumah produksi Kreasi Anak Indonesia (Kain) di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2020). Masker kain bermotif batik untuk anak dan dewasa ini dijual berdasarkan pesanan dan penjualan grosir dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per potong.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pelaku UMKM juga perlu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau mereknya demi mencegah penyalahgunaan produk atau merek. Begini cara daftarkan hak merek untuk UMKM.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, kini lebih dipermudah. Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menyediakan fasilitasi pendaftaran HAKI, mencakup Hak Cipta dan Hak Merek, kepada pelaku UMKM pendaftar.

Begini cara daftarkan hak merek UMKM Anda dilansir detikcom dari situs resmi ukmindonesia.id, Jumat (4/12/2020):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Mengajukan permohonan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.
  2. Setelah melakukan pengajuan permohonan, semua formalitas dan persyaratan pendaftaran akan diperiksa oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran cq. Asdep Standarisasi dan Sertifikasi. Untuk formalitas dan persyaratan yang tak memenuhi syarat biasanya akan diminta untuk diperbaiki atau dianggap ditarik kembali alias tidak diperbaiki.
  3. Bila memenuhi persyaratan, permohonan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan Cipta dan Merek.
  4. Diproses oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.
  5. Diumumkan dalam Daftar Umum Ciptaan dan Merek.

Berikut sejumlah persyaratan cara daftarkan hak merek atau Hak Cipta yang perlu dipenuhi pemohon:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ciptaan dibuat 2 (dua) rangkap diketik di kertas F4 formulir Hak Cipta. Formulirnya bisa diunduh di sini (https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-program/124)
  2. Membuat Surat Pernyataan Bahwa Ciptaan (diketik) yang dimohonkan Pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain dan tidak meniru atau menjiplak Karya Milik orang lain dengan dibubuhi materai dan tanda tangan. Formal Surat Pernyataan unduh di sini (https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-program/124)
  3. Foto NPWP ( bila ada) dan KTP harus ada
  4. Foto berwarna karya motif/lukis/gambar yang akan didaftarkan Hak Cipta
  5. Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Cara daftarkan hak merek buat UMKM lanjut ke halaman berikutnya>>>

Berikut persyaratan pendaftaran Hak Merek yang perlu dipenuhi pemohon:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Merek dibuat 4 (empat) rangkap diketik dikertas F4; formatnya unduh disini
    Membuat Surat Pernyataan tentang kepemilikan Merek diketik dibubuhi materai dan ditandatangani; format unduh di sini (https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-program/124)
  2. Foto copy NPWP (bila ada) dan KTP (harus ada)
  3. Nama dan Label Merek (Ukuran Minimal 2x2 cm dan Maksimal 9x9 cm)
  4. Etiket Merek, yaitu contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek, sebanyak 10 (Sepuluh) lembar
  5. Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Pendaftaran untuk hak merek ini sudah bisa dilakukan secara online. Selain dari Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, bisa juga melalui pelayanan online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berikut caranya:

  1. Undih aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore.
  2. Pesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.
  3. Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan.
  4. Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.
  5. Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.
  6. Setelah itu, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Mendaftarkan merek juga ada tarifnya. Tarifnya pun beragam. Berikut daftar tarif pendaftaran merek yang berlaku dalam PP Nomor 28 Tahun 2019:

  1. Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline.
  2. Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Sayangnya, hak merek ini ada jangka waktunya, yaitu hanya berlaku selama 10 tahun. Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya, bakal dikenakan biaya sebagai berikut:

  1. Perpanjangan hak merek sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.
  2. Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.
Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads