Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan piutang negara yang berjumlah Rp 75,3 triliun diperkirakan hanya mampu dikejar sekitar Rp 2,26 triliun. Pasalnya, untuk menagih piutang bukan perkara yang mudah.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan piutang yang sebesar Rp 75,3 triliun ini merupakan total sejak dulu hingga saat ini.
"Karena utang tersebut sejak dahulu kala, tidak seluruhnya bisa diketahui atau ditelusuri," kata Lukman, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Kewajiban pembayaran juga diatur dalam PMK Nomor 240 Tahun 2016. Penagihan piutang negara harus memenuhi unsur seperti adanya dokumen yang menyatakan besaran nominalnya, debitur, dan barang jaminannya.
Penagihan piutang negara saat ini terdapat tantangan baru, yaitu keterbatasan mobilitas panitia urusan piutang negara (PUPN) karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dirinya mengakui target penagihan piutang negara ditargetkan sebesar Rp 2,26 triliun.
Adapun, total piutang negara yang sebesar Rp 75,3 triliun ini berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).
"Outstanding fokusnya kepada yang layak kita selesaikan. Karena kebanyakan yang di PUPN piutang lama yang sulit kita selesaikan, makanya kita lakukan upaya sampai pencegahan ke luar negeri," ungkapnya.
(hek/ara)