3 Fakta Hotman Paris Bela Ponakan Prabowo soal Ekspor Benih Lobster

3 Fakta Hotman Paris Bela Ponakan Prabowo soal Ekspor Benih Lobster

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 20:00 WIB
Di Hitam Putih, Trans7, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/16)
Hotman Paris/Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia menjadi kuasa hukum untuk Hashim Djojohadikusumo dan anaknya Saraswati Djojohadikusumo terkait ekspor benih lobster.

Nama keduanya mencuat setelah Edhy Prabowo yang saat itu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan membuka keran ekspor benih lobster. Kali ini mereka berdua didampingi Hotman Paris menepis kabar tersebut. Berikut fakta-faktanya:

1. Belum Pernah Ekspor

Hotman menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpin keponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo yakni PT Bima Sakti Mutiara belum mengantongi izin ekspor benih lobster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menjelaskan, perusahaan tersebut belum mengantongi empat sertifikat. Maka dari itu perusahaan tersebut belum pernah melakukan ekspor benih lobster.

"Padahal sampai hari ini PT yang dipimpin ibu Saras ini sampai hari ini belum punya izin. Ini masih menunggu kelengkapan izin ekspor," tutur Hotman dalam konferensi pers di bilangan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).

ADVERTISEMENT

2. Izin yang Kurang

Hotman menjelaskan, keempat izin yang dimaksud terkait budi daya lobster, sertifikat instalasi karantina ikan, cara pembibitan yang baik, dan surat penetapan waktu pengeluaran ekspor.

"Empat kelengkapan ekspor dia belum dapat artinya belum punya izin ekspor lengkap. Artinya belum pernah ekspor dan tidak pernah nyogok untuk dapatkan hal itu," kata Hotman.

3. Penjelasan Keponakan Prabowo

Saraswati buka suara, dia menjelaskan perusahaannya sampai saat ini baru mendapatkan izin budi daya lobster saja dan baru memulai melakukan hal tersebut. Izin itu diterbitkan 15 Juni dan diajukan sejak Mei.

"Izinnya itu baru untuk budi daya saja itu juga baru keluar 15 Juni tahun ini. Kami ajukan izin budi daya di bulan Mei, jadi kami memang baru mulai," jelas Saraswati dalam kesempatan yang sama.

Justru menurutnya pihaknya malah melepaskan hasil budi daya lobster di awal November.

"Malah tanggal 7 November kami melakukan pelepasliaran, restocking, kami justru menambah stock lobster di Indonesia. Kami lepas liar hasil budi daya di Lombok Timur tanggal 7 November 2020," kata Saraswati.

Hotman Paris menambahkan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan PT Bima Sakti Mutiara mengajukan izin budi daya sejak 5 Mei, kemudian mendapatkan izin pada 15 Juni.

Kemudian perusahaan itu mengajukan diri sebagai calon eksportir pada 25 Juli, namun hingga kini belum bisa ekspor benih lobster karena masih ada 4 izin yang belum terbit.

"Jadi saya jelaskan ya ini budi dayanya itu baru didapatkan 15 Juni, itu diajukan 5 Mei. Kemudian pengajuan calon eksportir itu 25 Juli, namun empat sertifikat lagi ini belum terbit, makanya dia belum bisa ekspor," ungkap Hotman.

(ara/ara)

Hide Ads