Ini Persoalan yang Bikin Susi Pernah Dituntut Rp 1 Triliun

Ini Persoalan yang Bikin Susi Pernah Dituntut Rp 1 Triliun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 12:00 WIB
Susi Pudjiastuti, tiga tahun terakhir gencar menenggelamkan kapal maling ikan di laut Indonesia. Yuk, lihat berbagai aksi Susi saat tenggelamkan kapal.
Susi Pudjiastuti/Foto: Dok.
Jakarta -

Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya terbuka jika ada pihak menempuh langkah hukum atas kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Bahkan, ia mengaku pernah dituntut sampai Rp 1 triliun.

"Dulu waktu saya masih menjabat saya sudah bilang siapa yang berkeberatan dengan kebijakan saya bisa PTUN kan saya. Saya waktu itu karena pejabat negara punya pengacara yaitu Bapak Jaksa Agung tapi tidak ada yang me-PTUN-kan, Oh ada-ada satu orang yang menuntut saya Rp 1 triliun, satu perusahaan tapi oleh pengacara menteri waktu itu Pak Jaksa Agung tidak berhasil," ujar Susi melalui video yang diunggah lewat akun Twitternya, Sabtu (5/12/2020).

Dalam catatan detikcom, Susi pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh pemilik kapal MV Hai Fa yang saat itu diduga mengangkut ikan ilegal dari laut Indonesia. Padahal dirinya melakukan pemberantasan pencurian ikan, namun justru kena tuntutan Rp 1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi memohon Presiden Jokowi membuat peraturan untuk melawan praktik illegal fishing seperti yang sudah diterapkan di AS. Bila ada payung hukum ini, aparat di lapangan langsung eksekusi semua pelaku illegal fishing di tengah laut.

Hal itu agar para aparat kementeriannya tak lagi jadi bulan-bulanan penuntut hukum dalam illegal fishing. Ia mencontohkan kasus kapal pencuri ikan Hai Fa yang hanya dihukum ringan, dan kemudian bebas melenggang ke luar negeri. Kapal Hai Fa hanya didenda Rp 200 juta, bersama 900 ton udang dan ikan, termasuk 66 ton ikan hiu yang dilarang ditangkap di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya sudah tidak bisa apa-apa. Yang tersisa malah sekarang adalah tuntutan mereka atas ganti rugi berhentinya mereka beroperasi yang mencuri ikan kita yang ditujukan pada saya sebesar Rp 1 triliun," kata Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV, 16 Juni 2015.

Susi waktu itu mengatakan akan meminta Jaksa Agung untuk melakukan pembelaan.

"Tapi di sini jelas-jelas bahwa penegakan hukum di sini masih belum melihat konsensus nasional sebagai kepentingan nasional," katanya.

(acd/ara)

Hide Ads