Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/202) dini hari tadi.
Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara pejabat Kemensos yang dimaksud ternyata berpangkat eselon 3. Namun, Juliari tak mengungkap lebih jauh identitas pejabat Kemensos tersebut dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.
"Eselon 3. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, berapa ya kira-kira gaji pejabat eselon 3 Kemensos tersebut?
Dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Jenjang Pangkat Golongan/Ruang untuk PNS, Eselon III biasanya merupakan Golongan III/d dan IV/a. Golongan III/d biasanya menjabat Eselon 3b dan golongan IV/a biasanya menjabat Eselon 3a.
Sementar, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok PNS di Kemensos dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh PNS Golongan IIId berkisar Rp 2.920.800-4.797.000. Sedangkan untuk PNS Golongan IVa berkisar Rp 3.044.300-5.000.000
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, tukin di Kemensos dibedakan berdasarkan kelas jabatannya (kelas 1-17). Tukin di Kemensos berada di kisaran Rp 1.968.000 - Rp 29.085.000.
Lanjut halaman berikutnya>>>