Cuti Bersama Dipangkas, PNS-Pegawai Swasta Tetap Masuk

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Cuti Bersama Dipangkas, PNS-Pegawai Swasta Tetap Masuk

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 21:00 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Cuti Bersama Dipangkas, PNS-Pegawai Swasta Tetap Masuk/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020 dipangkas. Pemangkasan dilakukan tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Itu artinya, tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan. Pegawai swasta maupun PNS diminta tetap bekerja seperti biasa.

Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaallah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT