Gaji PNS di Daerah 3T Naik, Tapi Perlu Restu Jokowi

Gaji PNS di Daerah 3T Naik, Tapi Perlu Restu Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 06 Des 2020 09:02 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta - Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini pemerintah melalui lembaga administrasi negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara sedang mengkaji hal tersebut.

LAN sedang mengkaji kenaikan gaji PNS dengan kriteria tertentu dan yang berada di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Sementara BKN sedang mengkaji perubahan sistem pangkat dan gaji PNS secara keseluruhan.

"Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus melalui mekanisme persetujuan presiden," kata Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

"Karena itu selalu ada keterlibatan sekretariat negara dalam proses perumusannya," tambahnya.

Dia bilang, kajian ini juga diharapkan bisa sejalan dengan rencana pemerintah melalui BKN yang ingin mengubah sistem pangkat dan gaji PNS.

"Kami saat ini sedang berupaya merumuskan kebijakan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Sementara untuk itu diperlukan peraturan tentang pangkat. Semuanya sekarang sedang dalam proses. Mungkin proses ini juga memperhitungkan 3T," jelasnya.

Khusus PNS di wilayah 3T, direncanakan kenaikan gajinya sesuai dengan kriteria sehingga tidak berlaku untuk ASN secara keseluruhan. Adapun kriteria yang dimaksud untuk PNS 3T adalah dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi.

(hek/zlf)


Hide Ads