Ekspor ilegal 42.500 benih lobster berhasil digagalkan di Dermaga Batu Ampar, Batam. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan jika petugas Bea Cukai mendapatkan informasi adanya kegiatan ekspor benih lobster ilegal.
Dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga bahwa benih lobster ini dibawa oleh tiga penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.
"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (7/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar.
"KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 08.30 WIB," tambah Syarif.
![]() |
Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.
Berlanjut ke halaman berikutnya.