Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia diamankan KPK karena tersangkut kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Jualiari diduga mengantongi Rp 17 miliar. Menteri Sosial itu, disebut KPK, meminta jatah Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.
Menilik ke belakang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah memberi peringatan agar para pejabatnya jangan sampai terlibat korupsi anggaran penanganan COVID-19. Jokowi sendiri pernah memberi instruksi kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum agar anggaran penanganan dan pemulihan dampak COVID-19 diawasi secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit. Output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual, Senin (15/6/2020).
Dalam acara itu, Jokowi pun mengajak lembaga pengawasan seperti BPKP, BPK hingga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung hingga penyidik PNS untuk mengawasi anggaran jumbo tersebut. Dengan begitu diharapkan dana tersebut tersalurkan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Jokowi pun mempersilakan para lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas atau 'menggigit' jika ada oknum yang menyelewengkan dana tersebut. Dia mengingatkan, pemerintah tidak main-main dengan hal tersebut.
"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan. Kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," tegasnya.