PNS Bakal Makin Happy, Gaji Pokoknya Mau Naik Lho

PNS Bakal Makin Happy, Gaji Pokoknya Mau Naik Lho

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 07 Des 2020 11:35 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Muncul rencana dari pemerintah untuk menaikkan gaji PNS. Hal itu pun telah dipastikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik.

Namun kenaikan itu bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan. Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok.

"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji PNS," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Lanjut ke halaman berikutnya>>>

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

Selain itu pemerintah juga berencana menaikan gaji khusus PNS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Direncanakan kenaikan gajinya sesuai dengan kriteria sehingga tidak berlaku untuk ASN secara keseluruhan.

Adapun kriteria yang dimaksud untuk PNS 3T adalah dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dikaji oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus melalui mekanisme persetujuan presiden," kata Teguh saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

"Karena itu selalu ada keterlibatan sekretariat negara dalam proses perumusannya," tambahnya.

Dia bilang, kajian ini juga diharapkan bisa sejalan dengan rencana pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ingin mengubah sistem pangkat dan gaji PNS.


Hide Ads