Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menilai masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural. Salah satunya, perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi.
Menurutnya, berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019. Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.
"Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia," Dito dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.
"Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," sambungnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, kebijakan baru diatur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga, dan penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia.
Baca juga: 5 Dirut BUMN Tambang Dipanggil DPR, Ada Apa? |
Selain itu, relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga, dan rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.
"Saya menyambut baik sosialisasi klaster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru," ungkapnya dalam acara 'Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan' bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi.
Dito juga mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, penguatan kelembagaan, inklusi pajak yang berkesinambungan, tersedianya data melalui teknologi informasi administrasi pajak yang modern, dan tentunya kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini.
(mul/mpr)