3,5 Juta Orang 'Intip' dan Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

3,5 Juta Orang 'Intip' dan Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 11:45 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengklaim sudah ada 3,5 juta orang yang mengakses dan memberikan saran terkait aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hingga tadi malam kami sudah mencapai 3,5 juta visitor yang sudah melihat dan menyediakan input serta saran-saran kepada pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman dalam acara US-Indonesia Investment Summit ke-8 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).

Dari 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (Perpres), saat ini disebut sudah ada 30 yang bisa diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 30 peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang sudah di-upload juga di website kami sebagai bagian dari proses public hiring kami," ucapnya.

Sampai saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada beberapa pengusaha asing.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan diseminasi dan public hiring di 15 kota-kota besar di seluruh Indonesia pada saat ini. Kami juga menyelenggarakan pertemuan virtual dengan 29 kamar dagang asing sekitar 2 minggu lalu," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengajak pengusaha Amerika Serikat (AS) yang hadir dalam konferensi tahunan itu untuk ikut memberikan masukan untuk aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Kami mengharapkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk sektor bisnis. Kalian pasti sudah tahu bagaimana cara mengaksesnya di online. Semakin aktif Anda terlibat, proses ini akan semakin baik," ucapnya.

Mahendra menjelaskan keuntungan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan penyederhanaan regulasi untuk membentuk iklim investasi dan perdagangan yang lebih baik. Dengan begitu, peluang bisnis akan lebih menguntungkan.

"Tujuannya untuk memperkuat perekonomian, memberikan peluang bisnis yang lebih baik dan penyederhanaan perizinan. Kita ingin menyederhanakan banyak peraturan dan mempercepat proses sehingga sekitar 78 UU sudah direvisi dan telah diharmonisasikan seiring dengan penerbitan UU cipta kerja ini," tandasnya.

Bagi yang mau memberikan saran terkait aturan turunan UU Cipta Kerja, dapat mengakses https://uu-ciptakerja.go.id. Portal itu sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.


Hide Ads