Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengklaim sudah ada 3,5 juta orang yang mengakses dan memberikan saran terkait aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hingga tadi malam kami sudah mencapai 3,5 juta visitor yang sudah melihat dan menyediakan input serta saran-saran kepada pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman dalam acara US-Indonesia Investment Summit ke-8 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).
Dari 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (Perpres), saat ini disebut sudah ada 30 yang bisa diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 30 peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang sudah di-upload juga di website kami sebagai bagian dari proses public hiring kami," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Geber Sosialisasi UU Cipta Kerja |
Sampai saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada beberapa pengusaha asing.
"Kami melakukan diseminasi dan public hiring di 15 kota-kota besar di seluruh Indonesia pada saat ini. Kami juga menyelenggarakan pertemuan virtual dengan 29 kamar dagang asing sekitar 2 minggu lalu," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.