Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Sementara itu, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
UU Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa lagi diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sudah maksimal. Perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Lalu perlunya perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk kemudahan pemungutan, menunjuk pemungut bea meterai sebagai penanggung jawab.
Sebelumnya, tarif bea meterai Indonesia belum pernah naik selama 20 tahun terakhir. Tarif bea meterai Indonesia juga terhitung lebih rendah dibanding Korea Selatan hingga Singapura. Dalam UU yang baru tersebut, bea meterai ditambah kegunaannya, yaitu tersedia dalam bentuk digital atau elektronik (e-meterai) serta bisa digunakan dalam dokumen elektronik. Adapun pembeliannya seperti membeli pulsa.
(akn/hns)