3 Fakta Libur Pilkada: Karyawan Dapat Upah Lembur Kalau Tetap Masuk

3 Fakta Libur Pilkada: Karyawan Dapat Upah Lembur Kalau Tetap Masuk

Vadhia LIdyana - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 20:00 WIB
Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu resmi berlaku setelah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Foto: detikcom
Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12) telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang memutuskan hal tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 27 November 2020 lalu.

Setelah itu, terbitlah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Ada 3 fakta yang perlu diketahui dari SE itu, salah satunya hak memperoleh upah lembur jika tetap masuk pada libur Pilkada:

1. Karyawan Berhak Upah Lembur Jika Tetap Masuk di Libur Pilkada

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam SE tersebut, jika ada pegawai yang harus masuk pada hari Pilkada, maka berhak mendapatkan upah lembur.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," tegas Ida dalam keterangan resminya, Senin, (7/12/2020).

ADVERTISEMENT

2. Libur Pilkada Berlaku di Semua Daerah

Ida menekankan, libur Pilkada 9 Desember 2020 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang tidak melaksanakan pemilihan serentak itu.

3. Karyawan Masuk Punya Hak Untuk Tetap Nyoblos

Ida memperingatkan kepada pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada itu.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," pungkas Ida.

3 Fakta Libur Pilkada, Karyawan Dapat Upah Lembur Kalau Tetap Masuk

(zlf/zlf)

Hide Ads