Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5%. Apa alasan kenaikan ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya jawaban yang mengejutkan.
"Prevalensi merokok untuk anak anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai RPJM. Saat ini 9,1% akan diturunkan di 8,7% pada tahun 2024," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual terkait cukai rokok, Kamis (10/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikkan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7% - 14% sehingga makin tidak dapat terbeli," tambahnya
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8% jadi 33,2% pada 2021.
Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok ini. Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkap penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.
Sebanyak lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
Baca juga: Sah! Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun 2021 |
(kil/ang)