Cukainya Naik 12,5%, Harga Rokok Jadi Naik Berapa?

Cukainya Naik 12,5%, Harga Rokok Jadi Naik Berapa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 12:13 WIB
Ilustrasi rokok
Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Imbasnya, harga rokok naik.

"Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.

ADVERTISEMENT

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Dari besaran kenaikan tersebut, secara rata-rata, lanjut Sri Mulyani, cukai rokok 2021 naik 12,5%.

"Jadi secara rata-rata naik 12,5%," ujarnya.




(kil/zlf)

Hide Ads