Gugatan Pailit Atas Garuda Diputus 1 Februari

Gugatan Pailit Atas Garuda Diputus 1 Februari

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2006 14:44 WIB
Jakarta - Kasus gugatan pailit PT Magnus Indonesia terhadap PT Garuda Indonesia akan segera berakhir. Rencananya, gugatan pailit itu akan diputuskan pada 1 Februari mendatang.Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Senin (30/1/2006), sidang putusan akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari mulai pukul 12.00 WIB.Berkaitan dengan kasus gugatan pailit tersebut, Managing Director PT Magnus Indonesia Bertio Terpstra membantah tudingan Dirut Garuda Emirsyah Satar bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi."Tuduhan yang dilayangkan kepada Magnus adalah tanpa dasar. Berdasarkan perjanjian, Garuda memiliki wewenang untuk menolak pekerjaan Magnus dalam waktu 12 atau 10 hari kerja setelah penyerahan hasil proyek, Garuda tidak melakukannya," ujar Terpstra dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom. Sebelumnya, Emirsyah menilai bahwa gugatan Magnus sangat tidak berdasar. Garuda menilai Magnus telah melakukan proyek tanpa persetujuan. "Jadi kalau produknya tidak jadi kami pakai, apakah harus dibayar. Padahal mereka itu wanprestasi," tuding Emir seperti diberitakan pada Senin, 23 Januari lalu.Dalam versi Magnus, kasus ini bermula dari kerjasama keduanya pada tahun 1999. Kala itu, Magnus setuju untuk membantu Garuda dalam menyelesaikan masalah Y2K di Garuda yakni berkaitan dengan sistem perkantoran finansial Garuda sebelum tanggal 31 Januari 1999. Selanjutnya, pada Desember 2000, Magnus dan Garuda kembali menandatangani proyek fase II yang mencakup 9 sub proyek. Dengan jangka waktu 14 bulan, diperkirakan proyek tersebut memiliki nilai nominal US$ 4 juta. Di bulan Juni-Juli 2001 telah terjadi perubahan manajemen pada Garuda, dan pembayaran proyek fase II pun mulai tersendat. Magnus juga menuduh Garuda menghentikan dua sub proyek dan melanggar klausa-klausa pengakhiran perjanjian. Saat itu saldo proyek mencapai US$ 1,5 juta.Magnus juga mengaku telah memberikan teguran pada Garuda karena tak juga membayar kewajibannya. Pada April 2004, sempat disetujui bahwa Garuda akan membayar senilai US$ 700.000 dan akan menyelesaikan 2 sub proyeknya dengan Magnus senilai US$ 800.000.Namun pada Juli 2004, Garuda kembali berhenti membayar kewajibannya. Dan pada Agustus 2004, manajeman Garuda berhenti bekerja sama dengan Magnus dan tidak menghadiri rapat komite acara kerjasama Garuda-Magnus untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan proyek. Dalam penjelasan yang diterima, inti keberatan dari Magnus adalah keengganan Garuda dalam melakukan pembayaran, pelanggaran kontrak, penolakan untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian proyek dengan jalan damai dan penyajian fakta yang keliru."Magnus tidak memiliki pilihan lain selain melakukan tindakan hukum untuk memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya," tegas Terpstra.Sementara versi Garuda seperti diceritakan oleh Executive Vice President Business Supporting dan Corporate Affair Garuda Achirina Sucitro, Garuda pada awalnya memiliki kerjasama pada tahun 2000 dalam program SAP. Magnus merupakan konsultan implementasi SAP yang kerjanya membantu Garuda.Dalam kesepakatan, ada dua produk yang tidak bisa di-deliver, yakni cargo revenue accounting dan engineering maintenance yang akhirnya dibatalkan."Sementara produk lain yang sudah dipenuhi sudah kami bayar. Tapi kami kok seolah-olah harus bayar utang. Padahal tidak menggunakan produknya," tambah Achirina.Gugatan pailit dari Magnus sendiri sudah masuk pengadilan sejak 7 Desember 2005. Sidang atas gugatan pailit ini sudah dilakukan empat kali, yakni pada 21 Desember 2005, 4 Januari 2006, 11 Januari 2006 dan 16 Januari 2006. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads