Harga Gula Sentuh Rp 8.700/kg
DPR Beberkan 6 Samurai Gula
Senin, 30 Jan 2006 14:59 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR mengumumkan nama enam penguasa gula alias samurai gula karena kerap memainkan harga gula nasional yang kini menyentuh level Rp 8.700 per kilogram.Keenam Samurai gula itu adalah PT Sari Pangan Sejahtera, PT Sumber Hidup, PT Kencana Gula Manis, PT Berlian Penta, PT Artha Guna Sentosa dan PT Citra Geni. Sedangkan dua nama samurai lagi hingga kini masih dideteksi perusahaannya. Perusahaan-perusahaan ini merupakan mitra dari importir terdaftar (IT) yang ditunjuk pemerintah seperti dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X dan PTPN XI.Sebagai mitra dari perusahaan importir terdaftar, keenam Samurai ini mendanai kegiatan impor gula. Namun selain mendanai impor gula mereka juga mengendalikan harga gula dalam bentuk oligopoli dan kartel."Nama-nama ini adalah pengaduan dari masyarakat yang kita terima," kata Ketua Komisi VI DPR Didiek J Rachbini dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/1/2006)."Komisi VI prihatin, pemerintah tidak bisa mengantisipasi gejolak harga gula yang saat ini di Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah mencapai Rp 8.700 per kilogram (kg) dan tidak menutup kemungkinan bisa Rp 9.000/kg," kata Didiek.Menurut Didiek, saat ini telah terjadi kegagalan mekanisme terhadap gula impor dan stok gula nasional yang ada. Sementara PTPN dan RNI yang memiliki lisensi impor tidak punya sama sekali stok gula, karena sudah ada di tangan pemain besar itu yang merupakan pemain lama dan menguasai harga gula."Ada god father di balik importir terdaftar yang mendanai gula impor dan akhirnya gula tersebut tidak dikuasai oleh PTPN sendiri tapi dimainkan oleh penyandang dananya," tutur Didiek.Untuk mengatasi masalah ini, DPR akan membahasnya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena disinyalir enam samurai ini melakukan penimbunan dan melakukan praktek tidak sehat sehingga harga gula naik dari awalnya Rp 3.000/kg tahun lalu menjadi Rp 8.700/kg.Padahal, imbuh Didiek, dengan bea masuk gula Rp 700/kg seharusnya harga gula di tangan konsumen paling tinggi Rp 4.000-Rp 4.500/kg.Sementara anggota Komisi VI DPR, Gufron Wahid, mendesak pemerintah untuk mencabut bea masuk dan tata niaga gula. Hal ini karena para importir yang ditunjuk lebih banyak melakukan kartel dan oligopoli. Pemerintah juga diminta untuk membuka keran impor di perbatasan.
(ir/)











































