Pemerintah Nonaktifkan Direksi BUMN Setelah Jadi Terdakwa

Pemerintah Nonaktifkan Direksi BUMN Setelah Jadi Terdakwa

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2006 17:05 WIB
Jakarta - Pemerintah baru akan menonaktifkan direksi BUMN yang tengah menjalani proses hukum, setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa.Saat ini dua direksi BUMN telah ditetapkan oleh kepolisian dalam kasus yang berbeda.Keduanya adalah Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Telkom Tbk, Jhon Welly yang menjadi tersangka kasus manipulasi pulsa dalam bisnis interkoneksi Voice over Internet Protocol (VoIP).Sementara Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN (Persero) Ali Herman Ibrahim, menjadi tersangka dengan kasus penggelembungan dana pengadaan mesin pembangkit gas turbin untuk PLTG Borang di Sumatera Selatan, yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar."Kita pakai UU yang menyatakan seseorang nonaktif jika sudah jadi terdakwa, kalau tersangka belum, jadi kalau sudah ada ketentuan hukum yang tetap baru bisa diganti," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Disinggung mengenai dugaan 200 direktur BUMN melakukan korupsi, Said meminta agar perusahaan yang menemukan gejala seperti itu bisa melaporkan dulu ke pengawas internal.Selanjutnya, laporan dari pengawas internal akan ditindaklanjuti Kementerian BUMN dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Said justru tidak setuju dengan cara karyawan BUMN yang menemukan masalah korupsi langsung membawa kasus ini keluar. Said menduga, tindakan yang dilakukan sejumlah karyawan BUMN tersebut karena persaingan antarkelompok."Ada gejala pihak-pihak tertentu yang memakai pasal-pasalnya UU BUMN untuk menggoyang direksi di atasnya. Saya ingatkan jangan ada yang lakukan itu," kata Said.Menurut Said, setelah pihaknya menggali informasi yang ada, aksi seperti hal tersebut lebih banyak dimainkan dari internal BUMN yang di dalamnya sudah tidak sehat."Dan saya minta sekali lagi, jangan lakukan seperti itu, misalnya perbankan, orang yang membocorkan rahasia perusahaan bisa langsung dipecat dan bisa mendapat sanksi dari direksi. Saya ingatkan seorang pejabat apabila melakukan itu untuk menjatuhkan orang, saya tidak terima karena melanggar etika," cetus Said. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads