PLN Tersiksa Jadi Perusahaan PSO
Senin, 30 Jan 2006 18:40 WIB
Jakarta - Jika diizinkan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku memilih tidak lagi menjadi perusahaan yang mengemban pelayanan kepada masyarakat atau Public Service Obligation (PSO). Pasalnya, gara-gara menjadi perusahaan PSO, PLN tidak bisa bergerak bebas menagih pembayaran utang dari pemerintah berupa kewajiban subsidi, yang biasanya dibayar molor."Kalau boleh sebenarnya kita tidak minta PSO, kalau input cost disesuaikan tarif yang ditetapkan pemerintah di sisi hilir maka kita kerja secara profesional," kata Dirut PLN Eddie Widiono.Hal itu diungkapkan Eddie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Diakui Eddie, PSO sudah membuat PLN banyak mengalami masalah. Seperti kejadian pada tahun lalu, yang pemerintah baru membayar subsidi PLN di akhir tahun. Akibatnya, ungkap Eddie, PLN berutang ke Pertamina sebesar Rp 8 triliun, yang membuat Pertamina harus berutang pula ke pemerintah Rp 10 triliun.Sementara ketika subsidi dibyarkan Rp 7,6 triliun, kembali uang tersebut ditarik pemerintah Rp 6,1 triliun untuk kewajiban kepada Pertamina. "Ya jadi seperti masuk kantong kanan keluar kantong kiri," keluh Eddie.Menurut Eddie, kondisi seperi ini memang tidak jadi masalah. Namun yang jadi korban adalah kredibilitas PLN di mata kreditor yang mengetahui perusahaan punya utang ke Pertamina. Padahal ungkap Eddie, PLN membutuhkan dukungan pembiayaan dari kreditor untuk mengembangkan bahan bakar di luar BBM. Apalagi saat ini ada 26 Independent Power Producer (IPP) yang sedang menunggu pendanaan pembangunannya terhenti."Ini telah menutup harapan memperbaiki masa depan PLN dalam membuat pembangkit listrik non BBM," ujar Eddie.
(ir/)











































