Kemudian, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban dan rural," kata Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.
Khusus untuk provinsi Bali, Luhut memerintahkan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Semua wisatawan juga diwajibkan melakukan tes PCR dua hari sebelum perjalanan ke Bali dengan menggunakan pesawat. Sementara di jalur darat dia mewajibkan wisawatan melakukan tes rapid antigen dua hari sebelum melakukan perjalanan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ungkap Luhut.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.
(eds/eds)