Pemerintah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat demi mencegah lonjakan kasus baru virus Corona (COVID-19) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya mewajibkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).
Meski begitu, Luhut menegaskan kebijakan ini bukanlah PSBB darurat, tapi hanyalah pengetatan terukur dan terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," tegasnya.
Selain WFH 75%, pemerintah melarang perayaan tahun baru di seluruh wilayah Indonesia. Jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan pun diperketat lagi.
"Pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," tutur Luhut.
Tak lupa juga dengan pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Baca juga: Kapan Ekonomi RI Pulih 100% dari Pandemi? |
(ang/ang)