Mal di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00!

Mal di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 16 Des 2020 06:40 WIB
Situasi pusat perbelanjaan mal di tengah kota Jakarta tampak sepi saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat. Begini penampakannya.
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Pemerintah kembali memperketat aktivitas masyarakat di luar rumah. Kebijakan baru dalam pengetatan kembali itu ialah membatasi operasional mal di Jabodetabek hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan operasional terbaru di wilayah Jabodetabek itu juga berlaku untuk restoran dan tempat hiburan lainnya.

Padahal, selama masa PSBB Transisi, sejumlah mal di DKI Jakarta sudah beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, bahkan ada yang sampai pukul 21.00 WIB. Di wilayah Bodetabek pun begitu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, untuk zona merah di wilayah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), mal, restoran, dan tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.

ADVERTISEMENT

"Pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," ujar Luhut.

Selain mal, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Simak halaman selanjutnya>>>

Selain membatasi operasional mal di Jabodetabek, Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar kantor-kantor di Ibu Kota menerapkan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap 75% pegawai.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%," ujar Luhut.

Semua pengetatan itu, baik jam operasional mal, restoran, tempat hiburan, hingga kebijakan WFH 75% dilakukan demi mencegah kenaikan kasus baru virus Corona (COVID-19), terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, Luhut menegaskan pengetatan ini bukanlah PSBB darurat.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," pungkasnya.


Hide Ads