Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Hal itu berlaku selama masa libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," demikian pernyataan dalam Ingub tersebut dikutip, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikecualikan bagi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Namun tak disebutkan apa saja sektor atau bidang usaha yang dikecualikan.
Lalu, Anies juga membatasi penghuni kantor pada waktu yang bersamaan hanya 50% dari total kapasitas.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (Iima puluh persen) yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," jelas Ingub lebih lanjut.
(toy/ara)