Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan para pelancong yang mau berlibur ke Bali harus mengikuti aturan. Salah satu aturannya adalah melakukan tes PCR dan rapid antigen.
Dia juga meminta pemerintah daerah di Bali juga mensosialisasikan aturan ini. Salah satunya juga mengenakkan aturan dan hukuman bila hal itu dilanggar.
"Saya mohon memberikan pemahaman, kalau kita lakukan peraturan perundang-undangan ditindak aja sesuai aturan. Tapi kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," kata Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan aturan di Bali soal wajib tes PCR ini akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya. Di sisi lain, Luhut menilai bagi yang naik pesawat untuk berlibur ke Bali pun tergolong mampu juga untuk melakukan fasilitas PCR sebelum terbang.
"Lalu H minus 2 sebelum ke bali wajib PCR. Jadi Bali ini mau kita jadikan percontohan jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR yang terbang, dia bayar sendiri karena orang terbang kan punya uang," jelas Luhut.
Sementara itu, tes rapid antigen juga mesti dilakukan H-2 perjalanan darat ke Bali. "Yang perjalanan darat juga menggunakan tes antigen," pungkas Luhut.
Lanjut halaman berikutnya terkait PCR>>>