Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut.
Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan keputusan ini sudah diputuskan bersama dengan pemerintah pusat. Menurutnya, Bali mendapatkan perhatian khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri, dan gubernur se-Indonesia. Bukan kemauan Gubernur Bali saja," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2020).
(fdl/fdl)