Mal di DKI Jakarta harus tutup paling lambat pukul 19.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun menurut Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), itu tidak akan efektif.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan yang paling penting saat ini adalah penegakan penerapan protokol kesehatan.
"Yang paling penting adalah penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan. Jam operasional bukan lagi menjadi yang utama karena apapun pembatasannya maka akan menjadi sia-sia jika penegakan diabaikan," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jumlah kasus positif COVID-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan.
"Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten," sebutnya.
Dirinya pun menegaskan selama ini mal terus menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk itu dirinya memastikan pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.
"Sejak awal di pusat perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan," jelasnya.
Namun terlepas dari itu, pihaknya akan mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan juga ditegakkan.
"Pusat Perbelanjaan akan mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun tentunya sangat diharapkan juga bahwa pemerintah memperhatikan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan agar supaya pembatasan kali ini tidak menjadi sia-sia kembali," tambahnya.
(toy/ara)