Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas di Sidang Majelis WTO

Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas di Sidang Majelis WTO

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 18:13 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan di-review oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau Wold Trade Organization (WTO). Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga diutus untuk memaparkan omnibus law itu kepada majelis sidang WTO di Jenewa.

Jerry memaparkan keunggulan UU Cipta Kerja yang meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sector agrarian, pembukaan zona ekonomi, dan terakhir pembangunan system pembiayaan serta akselerasi proyeks strategis nasional.

Jerry mengatakan saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WTO pun memberikan apresiasi positif langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera.

WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Jerry mengatakan implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.

"Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan," tuturnya dilansir Kamis (17/12/2020).

Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurut Jerry akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.

"di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut." Tambah Wamendag.

Dalam bidang perdagangan, diharapkan di hulu, ongkos produksi makin efisien karena berbagai hambatan diselesaikan. Lalu ke sector yang lebih hilir, pergudangan, distribusi hingga sampai penjualan akan lebih mudah dan lebih murah. Untuk itu yang dibutuhkan adalah kemudahan perizinan, kemudahan pengurusan lahan, kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, infrastruktur dan sebagainya.

"Jangan lupa juga, daya beli masyarakat harus baik juga. Jika masyarakat bisa berproduksi dan berdagang dengan lancer, efisien dan murah tentu pendapatan mereka akan lebih baik juga. Pada gilirannya pendapatan meningkat dan punya daya beli yang tinggi," paparnya.

Jerry sendiri berada di Jenewa untuk memimpin Tim Indonesia dalam sidang review berkala kebijakan perdagangan Indonesia di WTO. Terakhir Indonesia direview pada tahun 2013. Kali ini, di tengah iklim perdagangan internasional yang mengalami ketidakpastian, Indonesia dipuji WTO karena konsistensinya dalam mengusung system yang terbuka dan kolaboratif. Indonesia disebut bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam menjalin kolaborasi yang mutual dengan negara-negara mitranya.

(das/zlf)

Hide Ads