Kabar Baik! PNS Dapat Restu Kerja dari Rumah

Kabar Baik! PNS Dapat Restu Kerja dari Rumah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 19:09 WIB
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama perpanjangan PSBB DKI Jakarta (PSBB transisi fase I). Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Rengga Sancaya

Setelah menerapkan WFH sejak Maret lalu, Kementerian PANRB melakukan survei sistem kerja baru selama pandemi COVID-19 kepada 73.548 responden yang merupakan PNS dari seluruh Indonesia. "Sebanyak 67,2% responden setuju dengan penerapan WFH selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Survei tersebut, dikatakan Teguh, juga menunjukkan efektivitas penerapan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di instansi pemerintah.

Hasilnya, fleksibilitas lokasi kerja baik dari rumah maupun kantor terbukti efektif untuk memastikan tugas dan fungsi ASN tetap berjalan dengan baik di masa pandemi ini. Tidak hanya itu, penilaian kinerja dan sistem pengawasan kinerja ASN dalam tatanan normal baru pun dirasa sudah efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(fdl/fdl)

Hide Ads