Mau Naik Kereta Jarak Jauh Harus Bawa Surat Bebas COVID

Mau Naik Kereta Jarak Jauh Harus Bawa Surat Bebas COVID

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 22:15 WIB
Ada yang pangling dari tampilan lokomotif PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ya ada perubahan logo KAI.
Foto: dok Kereta Api Indonesia
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang kereta jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta menunjukkan surat bebas COVID-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA (kereta api) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19," kata Kepala Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Eva menjelaskan, surat bebas COVID-19 yang dimasud adalah hasil tes PCR, rapid test antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test antibodi.

Mengenai tes swab antigen, Eva mengungkapkan pihak KAI belum mewajibkan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Namun begitu, pihak KAI nantinya siap menerapkan keputusan baru dari pemerintah di sektor perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," tambahnya.

(hek/dna)

Hide Ads