Kemenkes: Vaksin Corona Gratis Tanpa Syarat Apapun!

Kemenkes: Vaksin Corona Gratis Tanpa Syarat Apapun!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 14:32 WIB
A medical worker moves a box of Russias Sputnik V coronavirus vaccine out from a refrigerator prior to administering a vaccination in Moscow, Russia, Saturday, Dec. 5, 2020. Thousands of doctors, teachers and others in high-risk groups have signed up for COVID-19 vaccinations in Moscow starting Saturday, a precursor to a sweeping Russia-wide immunization effort. (AP Photo/Pavel Golovkin)
Foto: AP/Pavel Golovkin
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Corona (COVID-19) akan diberikan gratis untuk masyarakat tanpa syarat apapun. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gratis untuk masyarakat tidak perlu syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika masyarakat menunggak BPJS Kesehatan pun, dipastikan akan tetap mendapat vaksin Corona.

"Menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan presiden pada 16 Desember lalu dapat kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan," kata Siti Nadia dalam konferensi pers 'Perkembangan Penyiapan Vaksin COVID-19' yang disiarkan di Youtube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, vaksin gratis tanpa persyaratan apapun," tegasnya.

Saat ini Kemenkes dan lintas kementerian/lembaga disebut sedang melakukan pendalaman dan penyesuaian, serta mekanisme untuk melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Pihaknya berharap secepatnya dapat mensosialisasikannya kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Setelah dirampungkan akan kami sosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," ucapnya.

Siti Nadia memastikan vaksin Corona yang sudah beredar di masyarakat nanti aman dan sudah tersertifikasi halal karena sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," tuturnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads