Mar\'ie Muhammad:
Objek Kena Cukai Jangan Ditambah
Rabu, 01 Feb 2006 13:34 WIB
Jakarta - Objek kena cukai sebaiknya tidak ditambah dan tetap tiga kriteria seperti yang sudah ditetapkan selama ini, yakni hasil tembakau atau rokok, ethil alkohol, dan minuman yang mengandung ethil alkohol. Jika objek kena cukai ditambah, beban industri dikhawatirkan semakin bertambah.Dalam RUU Cukai, pemerintah mengusulkan penambahan objek kena cukai, yakni barang yang dikategorikan merusak lingkungan, seperti misalnya semen."Cukai itu fungsinya untuk membatasi konsumsi. Masak kita membatasi konsumsi semen. Yang benar saja," tegas mantan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad usai rapat dengan Pansus RUU Kepabeanan dan Cukai di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2006).Mar'ie menambahkan, jika industri semen kena cukai, maka akan mendapat beban tambahan yang akan menyebabkan harga bahan bangunan semakin tinggi. Dan jika semen diekspor, maka produk ini akan semakin tidak kompetitif."Penerapan cukai sebaiknya menerapkan prinsip terbatas pada 3 produk saja," ujar Mar'ie.Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini juga meminta tarif cukai rokok tidak dinaikkan menjadi 65 persen seperti tercantum dalam RUU Cukai. Ia menilai, peningkatan tarif cukai hanya akan merugikan industri rokok.Menurut Mar'ie, selain dibebani oleh tarif cukai, industri rokok juga sudah terbebani oleh PPN atas tembakau sebesar 8,82 persen. "Jadi harus hati-hati karena mulai terjadi pergeseran dari membatasi penggunaan menjadi revenue gathering," ujarnya.
(qom/)











































