2 Tahun Tak Kelar, Pembahasan RUU Minerba Dilakukan Tertutup
Rabu, 01 Feb 2006 14:03 WIB
Jakarta -
Komisi VII DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sudah berjalan sekitar 2 tahun terakhir. Namun pembahasan kali ini dilakukan tertutup. Rapat berjalan tertutup setelah dilakukan lobby antara pimpinan Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Padahal sebelumnya, rapat dilakukan secara terbuka. Lobby dilaksanakan setelah pemerintah dan DPR belum mendapatkan kata sepakat soal pengertian pertambangan umum. Rapat dilakukan di ruang Komisi VII DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2006).Pembahasan RUU Mineral dan Batubara ini hingga kini belum disahkan oleh DPR dan pemerintah. Rencananya RUU Minerba ini akan menggantikan UU No.11/1967. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU Minerba ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, RUU ini salah satunya dinilai mengabaikan masalah lingkungan. Penggodokan RUU Minerba ini juga diterpa kabar miring soal adanya setoran dari 3 BUMN pertambangan sebesar Rp 7,5 miliar kepada Komisi VII untuk segera meloloskan RUU ini. Namun kabar ini kemudian dibantah oleh DPR dan 3 BUMN ini.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































