Garuda Lolos dari Gugatan Pailit
Rabu, 01 Feb 2006 15:44 WIB
Jakarta - PT Garuda Indonesia boleh bernafas lega. Hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan pailit yang diajukan PT Magnus Indonesia atas maskapai terbesar di Indonesia ini.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Binsar Siregar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2006) menolak gugatan pailit dan menghukum Magnus untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5 juta.Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan pailit tersebut adalah utang yang didalilkan pemohon yakni PT Magnus Indonesia timbul dari pelaksanaan perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan antara kedua belah pihak.Pemohon juga dinilai tidak secara jelas mendalilkan apakah seluruh isi perjanjian konsultan sudah terlaksana dengan baik atau tidak. Tapi pada dalil berikutnya justru menyatakan antara lain termohon (Garuda) pada 14 November 2005 secara sepihak melakukan pengakhiran perjanjian konsultan. Dan sebaliknya, termohon mengakui telah melakukan beberapa kali pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pemohon.Oleh karena itu, hakim menyimpulkan perjanjian konsultan sudah terlaksana sebagian, namun belum selesai secara sempurna sudah terjadi pengakhiran.Termohon juga mendalilkan belum seluruhnya menerima dengan baik pekerjaan yang telah diselesaikan pemohon dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu tidak menandatangani penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh pemohon.Selain itu, hakim juga menilai terjadi perselisihan tentang kualitas dan kuantitas pekerjaan yang membutuhkan bukti yang tidak sederhana. Dengan kata lain, utang yang didalilkan pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana dan untuk itu dapat dilakukan dengan gugatan perdata biasa. Utang yang didalilkan pemohon juga dinilai tidak dapat dibuktikan secara sederhana.Atas putusan tersebut, pengacara Magnus, Jan Waliston Nababan, menyatakan keberatannya dan akan segera menyampaikan kasasi. Dalam tempo 8 hari ke depan, Magnus akan segera mengajukan memori kasasinya.
(qom/)











































