Pemerintah Pertahankan PLN Jadi Perusahaan PSO

Pemerintah Pertahankan PLN Jadi Perusahaan PSO

- detikFinance
Rabu, 01 Feb 2006 16:45 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap akan mempertahankan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan yang melayani masyarakat umum atau Public Service Obligation (PSO). PLN akan tetap menjalankan tugas PSO-nya karena lembaga ini adalah perusahaan negara yang menjalankan fungsi sosialnya."PLN itu kan perusahaan negara dan dia harus menjalankan fungsi PSO-nya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Purnomo Yusgiantoro di sela rapat pembahasan RUU Minerba di ruang Komisi VII DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2006).Purnomo mengaku, pihaknya mengkonfirmasi terlebih dulu apakah memang benar PLN meminta untuk melepaskan PSO-nya. "Saya akan cek dulu ke PLN apa benar dia menyatakan seperti itu," ujarnya.Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendy menyatakan hal yang sama. Menurutnya, PLN sesuai UU Kelistrikan dinyatakan sebagai pemegang kuasa usaha kelistrikan (PKUK), sehingga tak mungkin PLN melepaskan status PSO-nya."Kalaupun ada listrik swasta itu di tingkat pembangkit, distribusi tetap dilaksanakan PLN," katanya.Seharusnya ungkap Agusman, sistem usaha kelistrikan PLN harus dibagi per daerah sehingga dapat diketahui berapa kebutuhan subsidi secara riil di tiap-tiap daerah. "Harus ada PLN Jawa, PLN Sumatera atau Kalimantan. Jadi bisa tahu subsidinya berapa, jika keberatannya soal subsidi," tuturnya.Dengan demikian pimpinan di daerah dapat mengetahui kalau daerahnya kekurangan subsidi. "Dengan begitu, daerah akan lebih giat mencari energi alternatif. Ini kan yang sebenarnya diamanatkan oleh UU," urainya.Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR Senin 30 Januari 2006, Dirut PLN Eddie Widiono mengatakan, jika boleh sebenarnya PLN tidak minta PSO. Asalkan input cost disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan pemerintah dan di sisi hilir perusahaan bisa bekerja secara profesional.Diakui Eddie, PSO sudah membuat PLN banyak mengalami masalah. Seperti kejadian pada tahun lalu, yang pemerintah baru membayar subsidi PLN di akhir tahun. Akibatnya, ungkap Eddie, PLN berutang ke Pertamina sebesar Rp 8 triliun, yang membuat Pertamina harus berutang pula ke pemerintah Rp 10 triliun.Sementara ketika subsidi dibayarkan Rp 7,6 triliun, kembali uang tersebut ditarik pemerintah Rp 6,1 triliun untuk kewajiban kepada Pertamina. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads