Ini Aturan Lengkap Jalan-jalan saat Libur Nataru dan Cuti Bersama 2020

Ini Aturan Lengkap Jalan-jalan saat Libur Nataru dan Cuti Bersama 2020

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 06:52 WIB
Cuti Bersama Desember 2020
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pemerintah sudah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh selama masa musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Cuti Bersama 2020. Salah satu kebijakan utamanya adalah menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun, khusus di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek misalnya, kebijakan ini tidak berlaku. Selama pergerakan masyarakat masih berada di wilayah aglomerasi maka tidak diwajibkan menunjukkan rapid test antigen.

Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan 4 aturan di seluruh moda transportasi menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 no 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan misalnya Jabodetabek, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Kemenhub dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

ADVERTISEMENT

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.

Selain aturan di Jabodetabek, berikut ini sederet aturan penting lainnya terkait perjalanan selama libur Nataru dan Cuti Bersama Desember 2020:

(1) Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

(2) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

lanjut ke halaman berikutnya

(3) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(4) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, penggunaan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan berbentuk imbauan.

(5) Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

(6) Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

(7) Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.


Hide Ads