Perhatian! Pergi ke Bali Lewat Jalur Laut Juga Wajib Rapid Test Antigen

Perhatian! Pergi ke Bali Lewat Jalur Laut Juga Wajib Rapid Test Antigen

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 10:49 WIB
Ratusan warga mengantre untuk masuk kapal KM Kelud tujuan Batam di kawasan Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2020).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penumpang wajib rapid test antigen?

Dalam aturan ini tak semua perjalanan dengan moda transportasi laut diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen. Yang diwajibkan hanya khusus untuk penumpang yang melakukan perjalanan dari dan menuju pelabuhan di Pulau Bali. Penumpang wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

"Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pas, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid test antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen," ujar Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020.

Meski begitu, Satgas COVID-19 bisa saja melakukan tes secara acak alias random kepada para penumpang, baik dengan tes PCR ataupun rapid antigen.

ADVERTISEMENT

"Terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen," ungkap Agus.

Lanjut halaman berikutnya>>>

Agus juga menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.

Sementara itu, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali ataupun seluruh pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test. Hal itu berlaku H-3 sebelum keberangkatan.

"Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negative dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.

Terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Mereka juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Agus juga mengingatkan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads