Sebagian PNS Belum Naik Gaji
Kamis, 02 Feb 2006 14:37 WIB
Jakarta - Sebagian PNS di sejumlah instansi ternyata belum menerima kenaikan gaji yang seharusnya diterima pada Februari ini. Penyebabnya adalah karena instansi tempat PNS itu bernaung belum menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)."Artinya tergantung pada masing-masing kantor. Dia harus segera memasukkan dalam daftar gaji yang diajukan untuk Februari itu dengan tarif yang baru," ujar Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P. Nasution di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Mulia mengharapkan paling lambat seluruh instansi segera mengirimkan SPM ke KPPN sehingga paling lambat pertengahan Februari seluruh PNS sudah bisa dinikmati. SPN biasanya paling lambat tanggal 10 bulan sebelum pembayaran gaji. "Itu harapan kita karena itu hak pegawai. Cuma kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau instansi belum mengajukan kekurangannya," ujar Mulia.Beberapa instansi sudah menikmati gaji baru adalah untuk KPPN 1 Jakarta meliputi Kantor Menristek, Kementerian Polhukam, Badan Standardisasi Nasional, Pusdiklat Industri Depperin, Akademi Pimpinan Perusahaan, RSCM, RS Fatmawati, Komnas HAM dan sejumlah instansi lainnya.Untuk KPPN II adalah Departemen ESDM, Depkominfo, Bea Cukai dan Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Sebagai catatan, jumlah penerima gaji terbesar untuk Jakarta antara Departemen Agama dan Departemen Keuangan.Bila belum diterima, maka PNS akan menerima gaji secara rapel sehingga tidak kehilangan hak-haknya. "Kita sudah memberitahukan ke seluruh instansi bahwa PP mengenai gaji yang baru sudah keluar dan supaya ini segera diajukan oleh masing-masing instansi ke KPPN," kata Mulia.
(qom/)











































