Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mulai melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan pendahulunya.
Salah satunya adalah soal izin alat penangkapan ikan cantrang untuk digunakan di laut. Kelanjutan dari kebijakan ini masih menunggu evaluasi yang diterima Trenggono.
"Semua masuk tahap evaluasi saya, saya mau lihat dulu evaluasinya," ujar Trenggono ditemui di Dermaga T, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (27/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrang sendiri sempat dilarang zaman Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Alasannya, alat ini dianggap merusak ekosistem sumber daya laut.
Di sisi lain, Edhy Prabowo yang terakhir menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum Trenggono justru mengizinkannya. Edhy menilai semua alat tangkap sama saja, asal penggunaannya bisa sesuai aturan.
Trenggono juga menegaskan dirinya akan mengutamakan keberlanjutan alias sustainability sumber daya kelautan dalam membuat sebuah kebijakan. Dia mau populasi sumber daya laut dijaga keseimbangannya.
Dia mencontohkan dalam menjaga keseimbangan jumlah populasi ikan misalnya, mungkin akan ada pembatasan pengambilan sumber daya yang akan ditetapkan.
"Populasi ikan harus bisa dimonitor ada di mana dan keseimbangan jumlah harus dijaga, jadi kalau jumlahnya kita hanya boleh mengambil 25% atau 50% katakanlah misalanya dari populasi," kata Trenggono.
"Populasi itu ada di mana dan di situ yang akan kita kerjakan, sehingga sustainability terhadap sumber daya ikan dan seluruh biota laut terjaga dengan baik," lanjutnya.
(dna/dna)