Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Seret Edhy Prabowo ke KPK

Kaleidoskop 2020

Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Seret Edhy Prabowo ke KPK

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 17:25 WIB
Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Foto: Kejanggalan Ekspor Benih Lobster (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sepanjang 2020 kebijakan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi kontroversi, salah satunya karena dibukanya keran ekspor benih lobster. Kebijakan itu diambil oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) sebelumnya, Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo sempat mengatakan alasan dibukanya keran ekspor benih lobster adalah demi nelayan. Dalam beberapa kesempatan ditegaskan bahwa alasan kebijakan tersebut untuk kesejahteraan nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas itu.

Namun kini kebijakan itulah yang membuatnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor benih lobster. Dia ditangkap pada 25 November 2020 lalu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak kilas balik kebijakan ekspor benih lobster sepanjang 2020 hingga bikin Edhy Prabowo ditangkap:

1. Aturan Ekspor Benih Lobster Dibuka Mei

ADVERTISEMENT

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika sedang musim panas.

"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

2. Orang Partai Gerindra Diberikan Izin Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo sempat dikabarkan 'bagi-bagi jatah' karena ada orang dari partai Gerindra yang menjadi eksportir benih lobster. Namun hal itu langsung dibantahnya, dia bilang tidak semua yang diberikan izin impor berasal dari partai Gerindra.

"Kalau ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diizinkan itu mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra dan saya juga nggak bisa mengkomunikasikan. Yang memutuskan juga bukan saya, tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri tapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia mengakui memang ada orang yang daftar melalui dirinya untuk gabung menjadi eksportir benih lobster. Namun dia langsung menyerahkan berkas tersebut kepada tim dan memintanya untuk jalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Masa saya harus larang orang dari Gerindra, saya nggak ngerti siapa maksudnya dan kami masukkan baik-baik, tidak daftar lewat saya. Memang ada yang daftar ngasih surat, saya kasih kan ke panitianya silakan jalankan sesuai aturan," ucapnya.

3. Sudah 42 Juta Ekor Benih Lobster Diekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 42 juta ekor benih lobster yang sudah diekspor sebelum Edhy Prabowo ditangkap KPK. Kegiatan ekspor benih lobster itu tercatat sejak Juli 2020.

"Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Syarif mengungkapkan, ekspor benih lobster ini tertuju ke Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam. Semua ekspor benih lobster ini melalui Bandara Soetta.

Dari ketiga negara tersebut, Syarif mengungkapkan paling banyak ekspor benih lobster ke Vietnam mencapai 42.186.588 ekor benih. Adapun, total benih lobster yang diekspor ini berasal dari 40-an perusahaan.

"Dari data ekspor yang ada di kami, sebanyak 84.226 ekor benih diekspor ke Hong Kong, sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan dan sebanyak 42.186.588 ekor benih lobster diekspor ke Vietnam," jelasnya.

4. Sudah Diendus KPPU

Sebelum ditangkap KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri.

"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).

5. Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara

Setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 25 November 2020, KKP menerbitkan surat penghentian sementara ekspor benih lobster melalui Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat itu dikeluarkan tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

"Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP)," demikian bunyi judul surat tersebut.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran:

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Kebijakan Ekspor Benih Lobster sedang Dievaluasi

Kini kebijakan ekspor benih lobster sedang Dievaluasi oleh Menteri KP baru Sakti Wahyu Trenggono. Hal itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

"Ada beberapa yang dipesankan oleh Pak Presiden. Tapi saya tentu perlu evaluasi, salah satunya adalah ekspor benur (benih lobster)," kata dia kepada wartawan di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Belum diketahui bagaimana kebijakan ekspor benih lobster selanjutnya di tangan Sakti Wahyu Trenggono. Yang jelas dia mengaku cinta kepada keberlanjutan dan tidak mau kebijakan yang diambil nantinya menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Soal benur akan kita evaluasi karena saya cinta soal keberlanjutan lingkungan. Kalau itu rusak lingkungannya, maka generasi berikut tidak akan bisa mendapat manfaat. Nah, itu yang akan kita evaluasi," sebutnya.

Kita tunggu saja kebijakan yang diambil semoga tepat ya, detikers!


Hide Ads