3 Fakta RI Tutup Penerbangan Demi Cegah Varian Baru Corona

3 Fakta RI Tutup Penerbangan Demi Cegah Varian Baru Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 20:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Varian baru Corona sedang menghantui dunia. Agar tidak kecolongan, pemerintah sudah mengambil kebijakan tegas dengan melarang masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Berikut 3 faktanya:

1. WNA Dilarang Masuk 1-14 Januari 2021

Pemerintah Indonesia melarang WNA ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

2. Dikecualikan untuk Pejabat

Terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Pengecualian diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, para pejabat dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

ADVERTISEMENT

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

3. Syarat Masuk Harus PCR-Karantina 5 Hari

Aturan untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) terlebih dahulu di negara asal.

"Tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia," ucapnya.

Saat tiba di Indonesia, WNA juga wajib melakukan tes RT-PCR kembali. Setelah itu, kalaupun negatif, WNA tetap harus isolasi mandiri terlebih dahulu selama 5 hari.

"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ujar Retno.

Jika usai 5 hari hasil menunjukkan negatif, jelas Retno, WNA tersebut diizinkan meneruskan perjalanan.

"Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

(dna/dna)

Hide Ads