Kementerian Kehakiman Federal Amerika Serikat (AS) melaporkan, Swiss akan mengembalikan uang senilai US$ 150 juta setara Rp 2 triliun (kurs Rp 14.130/US$) yang disita terkait penipuan oleh bekas miliuner Allen Stanford ke AS.
Uang itu nantinya akan diberikan kepada korban penipuan. Sebelumnya, Swiss juga telah mengembalikan uang sitaan senilai US$ 50 juta.
"Pengembalian dana yang diblokir ini dilakukan setelah dakwaan penipuan pemodal Amerika Allen Stanford menjadi permanen," kata kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari Reuters, Selasa (29/12/2020) Stanford sebelumnya seorang mantan pemodal di Texas dan pemimpin perusahaan penjual sertifikat pinjaman Stanford Financial Group. Dirinya kini mendekam di penjara setelah divonis 110 tahun penjara pada 2012 silam karena penipuan.
Stanford terbukti melakukan penipuan yang mengantongi uang senilai US$ 7,2 miliar. Penipuan itu menyebabkan 30 ribu investor di seluruh dunia mengalami kerugian akibat membeli sertifikat pinjaman di seluruh Bank Stanford.
Menurut pengajuan Pengadilan Distrik AS pada 2012 total uang yang yang didapat Stanford telah digunakan untuk membeli jet pribadi dan kapal pesiar.
Dalam catatan detikcom pada bisnis Stanford menggunakan skema ponzi kepada para korban penipuan. Skema Ponzi adalah sebutan bagi praktik arisan berantai, yang merupakan penipuan. Kasus penipuan Stanford menjadi terbesar kedua di AS setelah penipuan serupa yang dilakukan oleh miliuner Bernie Madoff.